"Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bertanya : Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut (pailit) itu ?
Maka mereka (para sahabat) menjawab : orang yang pailit di antara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : orang yang pailit dari ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakatnya, namun dia datang dan (dahulu di dunianya) dia telah mencela si ini, menuduh (berzina) si itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah si itu dan telah memukul orang lain ( dengan tidak hak ), maka si ini diberikan kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahala ini, dan si itu diberikan sedemikian juga, maka apabila kebaikannya sudah habis sebelum dia melunasi segala dosanya (kepada orang lain), maka kesalahan orang yang didzalimi di dunia itu dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke api neraka. HR. Muslim.
Maka mereka (para sahabat) menjawab : orang yang pailit di antara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : orang yang pailit dari ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakatnya, namun dia datang dan (dahulu di dunianya) dia telah mencela si ini, menuduh (berzina) si itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah si itu dan telah memukul orang lain ( dengan tidak hak ), maka si ini diberikan kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahala ini, dan si itu diberikan sedemikian juga, maka apabila kebaikannya sudah habis sebelum dia melunasi segala dosanya (kepada orang lain), maka kesalahan orang yang didzalimi di dunia itu dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke api neraka. HR. Muslim.
1. Keterangan
singkat.
Di dunia ini,
mungkin banyak orang-orang yang merasa kuat dapat membebaskan diri mereka dari
jeratan hokum akibat perbuatan dzalim mereka terhadap orang lain, baik berupa
hutang, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh Allah, mencaci maki orang
lain dan sebagainya, namun tidak demikian dengan hukum dan keadilan yang Allah
tegakkan di hari kiamat kelak, pada saat itu tidak seorang-pun yang dapat
membebaskan diri dari kesalahannya selama di dunia yang dia tak pernah
bertaubat dan menyesalinya, orang yang mereka dzalimi datang kehadapan Allah
mengadukan kedzaliman orang tersebut sedang ia bergantung dengan kepala
saudaranya sambil berkata : wahai Tuhan-ku tananyakan kepada orang ini ( yang
telah membunuhku ) kenapa dia telah membunuhku di dunia ? dan sebagainya, sehingga
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat kepada ummatnya dengan
sabdanya : Barangsiapa disisi ada perbuatan dzalim terhadap saudaranya, maka
hendaklah ia meminta dihalalkan ( dimaafkan ) sekarang sebelum datang hari yang
tidak berlaku pada saat itu emas atau perak.sebelum diambil darinya kebaikannya
untuk membayar kedzalimannya terhadap saudaranya, dan jika dia tidak mempunyai
kebaikan, maka dibebankan kepadanya keburukan saudaranya itu kepadanya.
HR.Bukhari.
Oleh karena
itu, segeralah kita membabaskan diri kita dari mendzalimi orang lain, penuhilah
setiap yang mempunyai hak akan haknya, dan jangan menunggu hari hari esok
karena tidak seorangpun yang mengetahui akan keberadaannya di esok hari.
2. Kandungan
hadits
Orang yang mendzalimi saudaranya di dunia, sedang dia belum bertaubat dari kedzaliman tersebut dengan meminta maaf atau mengembalikan haknya, maka dia harus membayarnya dengan kebaikannya.
0 Comments:
Posting Komentar