Subscribe Us

Responsive Advertisement

Pages

Senin, 07 Maret 2016

ADA SYARI`AH DALAM FENOMENA GERHANA MATAHARI TOTAL

Photograph: Haakon Mosvold Larsen/AP
Sebuah fenomena alam yang terbilang langka pada tahun ini, akan terjadi di beberapa bagian belahan dunia, dimana siang hari akan berubah menjadi malam untuk beberapa saat, hal ini terjadi dimana saat bulan melintas tepat di depan matahari, inilah yang akan menyebabkan gerhana matahari total.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pada hari Rabu, 9 Maret 2016 yang bertepatan dengan 29 Jumadil Ula 1437 H, di sebagian wilayah Indonesia akan mengalami Gerhana Matahari Total (GMT), dimana hal ini juga akan dialami di beberapa wilayah Asia Tenggara lainnya serta beberapa bagian Australia.
Fenomena langka ini, tentunya menarik banyak pihak, tidak sedikit dari wisatawan dan ilmuwan yang berbondong-bondong datang ke wilayah-wilayah yang menampakkan fenomena Gerhana Matahari ini, hanya untuk melihat atau bahkan melakukan penelitian terhadap fenomena langka ini.
Selanjutnya, apa yang harus kita lakukan pada saat terjadi Fenomena Gerhana Matahari ini? Apa harus seperti orang lain yang hanya mengagumi keindahan Fenomena Gerhana Matahari ini meskipun harus merogoh biaya yang tak sedikit?
Tentunya bagi kita selaku umat Islam yang berada dalam naungan syari’ah Islam, gerhana matahari bukan hanya merupakan fenomena alam yang menakjubkan, tetapi merupakan kesempatan yang sangat baik untuk lebih mendekatkan diri kita kepada sang Pencipta, Allah SWT, dimana di dalamnya ada perintah dan anjuran yang harus dilakukan, diantaranya memperbanyak berdoa, bertakbir, bertashbih, bertahmid, shalat gerhana serta memperbanyak sedekah.
Berkenaan dengan shalat gerhana, hal ini sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف) dan juga kusuf (الكسوف). Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama, namun telah menjadi masyhur di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. Hukum Shalat gerhana adalah sebagaimana yang telah disepakati para ulama dalah sunnah muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan).
Berkenaan dengan Gerhana ini, Allah berfirman dalam Surat Fushilat ayat 37 :

                           وَمِنْ آيَاتِهِ الَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لاَتَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلاَلِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Dan diantara sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganlah kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya." (QS. Fushshilat : 37)

Adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan Gerhana ini, diantaranya Rasulullah SAW bersabda :

                       إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Jika kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu". (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Selain itu ada hadits lainnya juga :
                                                                                   لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
"Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana kepada kaum Muslimin dimanapun mereka berada, baik dalam keadaan berdiam diri atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan.
Shalat Gerhana matahari ataupun shalat gerhana bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebagaimana dulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah pula. Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat, dengan masing-masing rakaat terdiri dari 2 kali berdiri, 2 kali membaca surat Al-Quran, 2 ruku' dan 2 sujud. Hal ini berlandaskan dalil:



"Dari Abdullah bin Amru berkata,"Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa Nabi SAW, orang-orang diserukan untuk shalat "As-shalatu jamiah". Nabi melakukan 2 ruku' dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku' untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. Aisyah ra berkata,"Belum pernah aku sujud dan ruku' yang lebih panjang dari ini." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Selain disunnahkan untuk melaksanakan sholat, disunnahkan pula ketika datang gerhana untuk memperbanyak doa, dzikir, takbir dan sedekah. Hal ini berdasarkan dalil :
                                                                                             فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا  
 
"Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

0 Comments:

Posting Komentar